SELENGKAPNYA TENTANG PENCARI KERJA (AK-1)

Apa itu Kartu Pencari Kerja (AK-1)?

Kartu ini merupakan kartu tanda pencari kerja. Fungsinya untuk mendata para pencari kerja agar Disnaker bisa mengetahui jumlah dan informasi pencari kerja di tanah air. Kartu tersebut berisi berbagai informasi tentang pencari kerja yang memiliki kartu itu.

Untuk Pembuatan AK-1 Bisa langsung dengan mendatangi kantor Disnakertransperin Tamiang Layang, atau untuk wilayah Ampah bisa mendatangi kantor Kecamatan.

Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.

1. Copy KTP Domisili Kabupaten Barito Timur
2. Pas Foto Terbaru Ukuran 3x4 latar merah 2 lembar
3. Ijazah Pendidikan Terakhir (Asli/Copy Legalisir)
4. Copy Sertifikat Kompetensi bagi yang memliliki
5. Copy Surat Pengalaman Kerja Bagi yang Memiliki