Kartu ini merupakan kartu tanda pencari kerja. Fungsinya untuk mendata para pencari kerja agar Disnaker bisa mengetahui jumlah dan informasi pencari kerja di tanah air. Kartu tersebut berisi berbagai informasi tentang pencari kerja yang memiliki kartu itu.
Dimana Bisa Membuat Kartu Pencari Kerja (AK-1)?
Untuk Pembuatan AK-1 Bisa langsung dengan mendatangi kantor Disnakertransperin Tamiang Layang, atau untuk wilayah Ampah bisa mendatangi kantor Kecamatan.
Berapa biaya pembuatan kartu kuning?
Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.
Dokumen yang harus di siapkan Pencari Kerja
1. Copy KTP Domisili Kabupaten Barito Timur
2. Pas Foto Terbaru Ukuran 3x4 latar merah 2 lembar
3. Ijazah Pendidikan Terakhir (Asli/Copy Legalisir)
4. Copy Sertifikat Kompetensi bagi yang memliliki
5. Copy Surat Pengalaman Kerja Bagi yang Memiliki