Disnakertransperin Barito Timur Minta Perusahaan Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Tamiang Layang – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian atau Disnakertransperin Kabupaten Barito Timur meminta perusahaan agar menciptakan hubungan industrial yang harmonis dengan karyawan.

Permintaan itu disampaikan Kepala Disnakertransperin, Albert, dalam keterangannya kepada wartawan usai menggelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kamis, 12 Oktober 2023.

Untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis itu dia mendorong semua perusahaan memenuhi hak-hak pekerja untuk seperti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

“Karena bagaimanapun juga, pekerja sudah memberikan kontribusi bagi perusahaan, sehingga sudah selayaknya perusahaan juga memperhatikan nasib dan masa depan pekerjanya,” ucapnya.

Albert menambahkan, pada sosialisasi juga telah disampaikan bahwa perusahaan yang memiliki pekerja 1.000 orang atau lebih, wajib mendaftarkan karyawan pada BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

“Manfaat dan tujuan dari kegiatan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja,” jelasnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan, lanjut Albert, juga untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja tentang pentingnya menerapkan sarana hubungan industrial pada perusahaan.

“Dengan kegiatan itu kita juga bisa melihat apakah tenaga kerja kita yang berkerja di perusahaan sudah terlindungi haknya seperti masuk BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, kalau dia ada musibah dan segala macam kan ada haknya terlindungi,” katanya. (BOLE MALO/J) 

sumber : https://www.borneonews.co.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 − 2 =